Kini, 88 Kursus Mengemudi memberi kemudahan dalam pengurusan SIM khusus Siswa/i atau Alumni kami. Proses cepat, mudah dan praktis.
Persyaratan:
- KTP elektronik (E-KTP)
- Bagi yang belum memiliki E-KTP namun sudah merekam data di kantor CAMAT atau DISDUKCAPIL, anda dapat menggunakan Resi Pengganti KTP sementara yg masih aktif serta melampirkan Kartu Keluarga (KK).
NB:
- Wilayah hukum penerbitan SIM adalah area MEDAN di bawah naungan SATLANTAS POLRESTABES MEDAN dan sudah menggunakan basis SIM ONLINE.
- Biaya pengurusan dan prosedur pembuatan SIM dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Info:
HP/SMS/WA/LINE ID: 081263112524
BBM: DE10E29C
No comments:
Post a Comment